. NarkotikaMenurut UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesismaupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan:
Golongan I,hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Tidak digunakan dalam terapi. Potensi ketergantungan sangat tinggi. Contoh : Heroin (putauw), kokain, ganja
Golongan II,untuk pengobatan pilihan terakhirUntuk pengembangan ilmu pengetahuan.Potensi ketergantungan sangat tinggi. Contoh : fentanil, petidin, morfin
Golongan III,digunakan dalam terapi.Potensi ketergantungan ringanContoh : kodein, difenoksilat.
Sumber: http://kumpulan-tugas-sekolahku.blogspot.in/2015/08/jenis-narkoba-dan-gambarnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar