PsikotropikaMenurut UU No.5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan :
Golongan I,hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan Tidak digunakan dalam terapi.Potensi sindrom ketergantungan amat kuat.Contoh : LSD, MDMA/ekstasi.
Golongan II,untuk pengobatanUntuk pengembangan ilmu pengetahuan Potensi sindrom ketergantungan kuat.Contoh : metamfetamin (shabu), sekobarbital.
Golongan III,untuk pengobatan atau terapi.Untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Potensi sindrom ketergantungan sedang.Contoh : amobarbital, pentazosine.
Golongan IV ,Untuk pengobatan atau terapi.Untuk pengembangan ilmu pengetahuan.Potensi sindrom ketergantungan ringan.Contoh : diazepam, halozepam, triazolam, klordiazepoksida
Sumber: http://kumpulan-tugas-sekolahku.blogspot.in/2015/08/jenis-narkoba-dan-gambarnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar