Pengertian NarkobaNarkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:
Narkotika adalah“zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah" zat atau obat,baik alamipengertian-jenis-dampak-efek-otika,yang berkhasiat paikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Bahan adiktif lainnya adalah“zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Sumber: http://divo-jepangkorea.blogspot.in/2014/04/pengertian-jenis-dampak-efek-dan.html
Narkotika adalah“zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah" zat atau obat,baik alamipengertian-jenis-dampak-efek-otika,yang berkhasiat paikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Bahan adiktif lainnya adalah“zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Sumber: http://divo-jepangkorea.blogspot.in/2014/04/pengertian-jenis-dampak-efek-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar